Jumat, 18 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA

E. Hak Asasi Manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal right
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkn perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dna perlindungan hukum

4. Hak asasi ekonomi / Property Right
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak asasi peradilan / Procedual Right
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, peangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

SUMBER : http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN

D. Hak dan Kewajiban

• HAK

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Macam-Macam Hak :
1. Hak Legal dan Hak Moral
- Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
- Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.

2. Hak Negatif dan Hak Positif
- Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu.
- Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya.

3. Hak Khusus dan Hak Umum
- Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
- Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

4. Hak Individual dan Hak Sosial
- Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki.
- Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.

5. Hak Absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.

Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


• KEWAJIBAN

Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

SUMBER : - http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Hak

BANGSA

C. Bangsa

Bangsa adalah orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan ,adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.

Sistem kepartaian di bagi 3 yaitu :
1. Monoparty : 1 partai yg terdapat pada Negara komunis
2. Biparty : partai yg berkuasa dan partai oposisi
3. Multiparty : lebih dari 2 partai

SUMBER : http://fhanincredible.wordpress.com/2010/03/09/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/

NEGARA

B. Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.


Fungsi Negara :
- Menurut John Locke, fungsi Negara ada tiga, yaitu :
1. Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk UU atau peraturan
2. Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan UU atau peraturan
3. Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri

- Menurut Montesiqeiu, fungsi Negara ada tiga, yaitu :
1. Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk UU
2. Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk UU
3. Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan UU

- Menurut Charles E Merriam
Fungsi Negara meliputi : keamanan eksternal, internal, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
SUMBER : http://id.shvoong.com/social-sciences/1997184-fungsi-negara/

WARGA NEGARA

A. Warga Negara

Warga Negara merupakan terjemahan dari kata citizens (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga Negara, sesame penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga negara dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama Negara.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

• Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
2. Kewarganegaraan dalam arti formil ddan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebaga warga Negara. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

SUMBER : - http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/