Kamis, 25 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila (Tulisan 1) - PT. POS INDONESIA

PT. POS INDONESIA

VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.

MISI
- Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
- Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
- Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
- Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
- Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan

MOTTO
Tepat Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )

TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :

1. Input values merupakan nilai-nilai yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos Indonesia, yang terdiri dari :
- Integrity : menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perubahaan.
- Commitment : menjunjung tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas.
- Resilience : mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan.
- Spiritual : menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual.
- Respect : bertindak dengan menghargai harkat dan martabat orang lain.

2. Process Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara condition of enterprise excellence, yang terdiri dari :
- Teamwork : mampu bekerjasama dalam mencapai tujuan.
- Discipline : melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan.
- Proactive : mengantisipasi dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan.
- Achievement : mengupayakan tercapainya sasaran dengan hasil terbaik.
- Systemic Thingking : menyikapi dan berfikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat.
- Accountable : mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Merit : memberikan apresiasi terhadap pencapaian kerja.

3. Output Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku kepentingan ketika menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :
- Customer Values : memberikan benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh pelanggan.
- Communicative : mampu menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia.
- Trustworthy : memegang teguh amanah yang diberikan.

STANDAR ETIKA BISNIS
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1. Status pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.
4. Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok-pokok Organisasi. Perusahaan juga menjamin bahwa peraturan-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar Good Corporate Governance.
5. Perusahaan mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang berbeda-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan praktik-praktik yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
6. Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara lain:
- Melakukan penataan pekerjaan dengan baik sehingga memotivasi dan memberdayakan pekerja
- Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pekerja, secara umum mengikuti peraturan serta sebanding dan kompetitif dengan industri sejenis
- Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan
- Meningkatkan disiplin pekerja agar mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan
- Menerapkan reward dan punishment secara adil sesuai prestasi atau tingkat kesalahan pekerja
- Memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta melindungi hak pekerja untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja
- Menempatkan PKB sebagai komitmen Perusahaan
- Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pekerja
- Memberikan hak-hak purna bakti sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan pekerja, kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja
- Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten
- Menyediakan penasehat hukum kepada pekerja dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan Perusahaan
- Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menurut tingkatan organisasi masing-masing.

7. Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.


8. Pekerja juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
- Setiap pekerja wajib menaati PKB, Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan
- Setiap pekerja wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya
- Setiap pekerja wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya
- Setiap pekerja wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan
- Setiap pekerja yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pekerja di lingkungannya.


• PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko yang dihadapi perusahaan.
Selanjutnya penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan yang memadai.

SUMBER : http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/good-corporate-governance

Rabu, 24 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila (TUGAS 1)

Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Sedangkan hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Sedangkan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Yang dimuat dalam peraturan perusahaan terdiri dari hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dimaksudkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah apabila peraturan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut bukan peraturan perusahaan. Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan yaitu pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

SUMBER :
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
http://legalakses.com/membuat-peraturan-perusahaan/
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html