Sabtu, 21 September 2013

Hadiah Terindah Dari Yang Maha Kuasa (Tulisan 3 Baru)

Kehamilan merupakan hadiah terbesar dari Yang Maha Kuasa kepada para wanita sebagai seorang istri dan calon ibu. Hadiah terbesar pula untuk sang suami. Jika seorang wanita hamil, itu berarti Yang Maha Kuasa sudah mempercayai wanita tersebut untuk merawat, menjaga dan mendidik titipan-Nya.

Hadiah terbesar inilah yang sudah saya dapatkan dari Allah. Saya sudah dipercaya untuk menjaga titipan dari-Nya. Sudah berjalan 15 minggu kandungan saya. Sungguh bahagia rasanya menjaga titipan dari Allah walau baru didalam kandungan. Tidak sabar menunggu kelahiran sang jabang bayi.

Walaupun di awal kehamilan rasanya mengganggu segala aktifitas, karena saya mengalami muntah-muntah serta pusing yang sering sekali setiap harinya, tapi syukur Alhamdulillah, seiring bertumbuhnya janin di kandungan saya, muntah-muntah serta pusing itu mulai berkurang.

Kurang lebih 5 bulan lagi titipan dari Allah ini akan terlahir langsung dari rahim saya. Ada rasa takut karena ini kehamilan pertama, namun rasa takut itu bisa dikalahkan dengan rasa bahagia menyambut calon malaikat untuk ku dan suami ku. Semoga ia terlahir menjadi anak yang sehat, soleh dan solehah, serta membanggakan semua orang terutama kedua orang tuanya. Amin

Demonstrasi Buruh 01 Mei 2013 (Tulisan 2 Baru)

Aksi demonstrasi kaum buruh dalam rangka memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada hari Rabu, 01 Mei 2013 berlangsung serentak di sejumlah kota seluruh Indonesia. Di Ibu Kota Jakarta, demonstrasi dilakukan sejak pagi dan tersebar di beberapa titik di Jakarta, seperti depan gedung DPR RI Senayan, kantor KPU, Kemenakertrans, Balaikota dan Bunderan HI yang akan dipusatkan di Gelora Bung Karno (GBK) kemudian massa aksi demo terakumulasi di depan Istana Negara.

Akibatnya, massa pendemo di depan kantor presiden itu semakin menyemut. Masing-masing kelompok massa mengisi waktunya hingga habis waktu yang diperbolehkan berdemo yakni pukul 18.00 wib dengan mendengarkan orasi dari mobil komando mereka. Selain terkonsentrasi di GBK, ribuan massa buruh lainnya yang melakukan aksi di kawasan Bunderan HI melakukan aksi longmarch atau berjalan kaki menyusuri Jl. Jendela Sudirman dan MH Thamrin menuju istana untuk bergabung dengan beberapa elemen yang sudah berada di tempat itu sejak pagi.

Massa dari berbagai organisasi buruh yang melakukan longmarch dari Bunderan HI menuju istana, datang dari berbagai kawasan industri baik di Jakarta maupun kota-kota sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, maupun Bogor. Datang dengan cara berkelompok, mereka menggunakan puluhan bus ukuran besar yang diparkir di Jl Sudirman arah menuju istana.

Diperkirakan jumlah massa yang akan terkonsentrasi di istana pada sore hari mencapai puluhan ribu. Pada siang hari menuju sore hari, beberapa kelompok massa buruh secara bergelombang terus berdatangan dan memenuhi halaman depan istana negara. Untuk mengantisipasi kemungkinan hal yang tidak diinginkan, sebanyak 1.400 aparat keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI disiagakan di kawasan istana untuk mengamankan salah satu obyek fital ini.

Rencananya, massa buruh di istana selanjutnya akan menuju ke GBK untuk bergabung dengan ribuan massa yang sudah ada di tempat itu sebelumnya. Di kawasan GBK, aparat yang disiagakan jumlahnya lebih besar yakni 16 ribu personil yang terdiri dari unsur Polri dan TNI.

Tuntutan para buruh masih sama dengan tema tuntutan demo-demo sebelumnya yakni penghapusan sistemn outsourching atau kerja kontrak, peningkatan kesejahteraan buruh, dan kepastian jaminan sosial para buruh.

SUMBER BERITA : http://berita.maiwanews.com/demo-buruh-1-mei-2013-di-jakarta-berpusat-di-istana-30129.html

Hubungan Industrial Pancasila "PT. POS INDONESIA" (Tulisan 1 Baru)

PT. POS INDONESIA

• VISI DAN MISI PERUSAHAAN

VISI
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.

MISI
- Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
- Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
- Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
- Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
- Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh
pemangku kepentingan


MOTTO
Tepat Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )

• TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :

1. Input values merupakan nilai-nilai yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos Indonesia, yang terdiri dari :
- Integrity : menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perubahaan.
- Commitment : menjunjung tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas.
- Resilience : mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan.
- Spiritual : menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual.
- Respect : bertindak dengan menghargai harkat dan martabat orang lain.

2. Process Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara condition of enterprise excellence, yang terdiri dari :
- Teamwork : mampu bekerjasama dalam mencapai tujuan.
- Discipline : melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan.
- Proactive : mengantisipasi dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan.
- Achievement : mengupayakan tercapainya sasaran dengan hasil terbaik.
- Systemic Thingking : menyikapi dan berfikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat.
- Accountable : mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Merit : memberikan apresiasi terhadap pencapaian kerja.

3. Output Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku kepentingan ketika menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :
- Customer Values : memberikan benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh pelanggan.
- Communicative : mampu menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia.
- Trustworthy : memegang teguh amanah yang diberikan.

• STANDAR ETIKA BISNIS
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1. Status pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.

4. Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok-pokok Organisasi. Perusahaan juga menjamin bahwa peraturan-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar Good Corporate Governance.

5. Perusahaan mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang berbeda-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan praktik-praktik yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

6. Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara lain:
- Melakukan penataan pekerjaan dengan baik sehingga memotivasi dan memberdayakan pekerja
- Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pekerja, secara umum mengikuti peraturan serta sebanding dan kompetitif dengan industri sejenis
- Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan
- Meningkatkan disiplin pekerja agar mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan
- Menerapkan reward dan punishment secara adil sesuai prestasi atau tingkat kesalahan pekerja
- Memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta melindungi hak pekerja untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja
- Menempatkan PKB sebagai komitmen Perusahaan
- Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pekerja
- Memberikan hak-hak purna bakti sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan pekerja, kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja
- Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten
- Menyediakan penasehat hukum kepada pekerja dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan Perusahaan
- Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menurut tingkatan organisasi masing-masing.

7. Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.

8. Pekerja juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
- Setiap pekerja wajib menaati PKB, Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan
- Setiap pekerja wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya
- Setiap pekerja wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya
- Setiap pekerja wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan
- Setiap pekerja yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pekerja di lingkungannya.

• PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko yang dihadapi perusahaan.

Selanjutnya penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.

Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan yang memadai.

SUMBER : http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/good-corporate-governance

Hubungan Industrial Pancasila (Tugas 1 Baru)

Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Sedangkan hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Sedangkan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Yang dimuat dalam peraturan perusahaan terdiri dari hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dimaksudkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah apabila peraturan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut bukan peraturan perusahaan. Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan yaitu pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

SUMBER :
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
http://legalakses.com/membuat-peraturan-perusahaan/
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html

Kamis, 20 Juni 2013

Hadiah Terindah Dari Yang Maha Kuasa

Kehamilan merupakan hadiah terbesar dari Yang Maha Kuasa kepada para wanita sebagai seorang istri dan calon ibu. Hadiah terbesar pula untuk sang suami. Jika seorang wanita hamil, itu berarti Yang Maha Kuasa sudah mempercayai wanita tersebut untuk merawat, menjaga dan mendidik titipan-Nya.

Hadiah terbesar inilah yang sudah saya dapatkan dari Allah. Saya sudah dipercaya untuk menjaga titipan dari-Nya. Sudah berjalan 15 minggu kandungan saya. Sungguh bahagia rasanya menjaga titipan dari Allah walau baru didalam kandungan. Tidak sabar menunggu kelahiran sang jabang bayi.

Walaupun di awal kehamilan rasanya mengganggu segala aktifitas, karena saya mengalami muntah-muntah serta pusing yang sering sekali setiap harinya, tapi syukur Alhamdulillah, seiring bertumbuhnya janin di kandungan saya, muntah-muntah serta pusing itu mulai berkurang.

Kurang lebih 5 bulan lagi titipan dari Allah ini akan terlahir langsung dari rahim saya. Ada rasa takut karena ini kehamilan pertama, namun rasa takut itu bisa dikalahkan dengan rasa bahagia menyambut calon malaikat untuk ku dan suami ku. Semoga ia terlahir menjadi anak yang sehat, soleh dan solehah, serta membanggakan semua orang terutama kedua orang tuanya. Amin

Tips Menjaga Kehamilan di Usia Muda

Tahukah Anda bahwa kehamilan pada minggu-minggu awal sangat rawan? Jika tidak hati-hati, akibat paling parah yang bisa muncul adalah gugurnya janin.Sebagai seorang ibu, tentu Anda tak menginginkan hal tersebut. Karenanya penting untuk menjaga kehamilan extra hati-hati. Ada beberapa tips menjaga kehamilan usia muda yang wajib Anda ketahui. Berikut rangkumannya yang kami ambil dari beberapa sumber terpercaya:

1. Tips pertama adalah menghindari aktifitas yang berat. Pada awal kehamilan, secara umum wanita sangat mudah lelah bahkan ada sebagian yang sampai pingsan oleh karena tekana darah yang rendah. Karena itu, jangan paksakan diri Anda melakukan pekerjaan yang berat. Jangan beridiri terlalu lama dan janga pula duduk terlampau lama. Usahakan istirahat Anda cukup. Namun jangan juga terlalu lama berdiam diri sebab akan membuat badan Anda justru semakin tidak enak.

2. Tips menjaga kehamilan muda selanjutnya adalah menghindari rokok, obat-obatan tertentu, kafein, alkohol dan semua zat-zat yang bisa membahayakan kehamilan. Alkohol juga rokok bisa menganggu dan menghambat perkembangan janin Anda. bahkan kabarnya, jika sang ibu perokok, maka kemungkinan bayi terlahir tidak sempurna akan semakin besar. Sementara itu kafein juga sangat direkomendasikan untuk dihindari sebab bisa mempengaruhi jumlah zat besi di dalam darah dan akan memperparah gejala anemia yang lazim diderita wanita yang sedang hamil. Jadi, sebaiknya cermat!

3. Tips selanjutnya adalah menjaga asupan nutrisi yang masuk ke dalam tubuh. Saat hamil muda, biasanya wanita diserang rasa mual hingga nafsu untuk makan hilang. Hal ini memang normal adanya tapi walau bagaimanapun, perasaan ini tak boleh diikuti sebab jika calon ibu tidak makan maka janin akan kehilangan asupan nutrisi penting yang ia inginkan.

4. Tips selanjutnya adalah pandai-pandailah mengelolas emosi sebab saat jamil muda biasanya mood wanita layaknya yoyo, naik dan turun. Hal ini disebabkan kondisi hormone yang sedang tak stabil karena kehamilan. Hal ini harus dilawan sebab ibu yang stress sangat rentan membahayakan janin yang ia kandung. Kelola emosi dengan benar, banyak-banyaklah mendekatkan diri pada tuhan, bercengkrama dengan suami, latihan meditasi dan masih banyak lagi lainnya. Bagi Anda yang terbiasa mengusir stess dengan cokelat sebaiknya untuk sementara merubah kebiasaan tersebut sebab coklat juga mengandung kafein!

5. Tips menjaga kehamilan muda selanjutnya terkait dengan aktifitas seksual suami dan istri. Memang hal tersebut adalah fitrah dan sah-sah saja dilakukan. Tapi di awal kehamilan aktifitas tersebut bisa berujung pada keguguran jika tidak dilakukan sesuai kondisi sang wanita. Jadi, sebaiknya konsultasikan ke dokter kandungan. Aktifitas seksual harus dilakukan secara hati-hati (bahkan ada sebagian orang yang memilih stop sementara) jika kehamilan tersebut sangat beresiko tinggi seperti keguguran, ada riwayat melahirkan premature, adanya pendarahan di dalam vagina, plasenta previa dan semacamnya.

SUMBER : http://faktaibuhamil.blogspot.com/2013/01/tips-menjaga-kehamilan-usia-muda.html

Minggu, 05 Mei 2013

My Good Experience

Dated August 1, 2012 I get a new experience that can learn to be an employee at a hospital. In Karya Medika II hospital, I did work internship required by my campus as one of the graduation requirement. I do work internship for 1 month. I work every Monday through Friday.

I was placed in administration. The work I do is helping employees in the administration section to organize paper bill patients. Other than that, I am helping to recapitalize the debt of data insurance and companies that will be sent to be billed.

Employess in administration section are very friendly, they are always well give an explanation about my job in there.

One month I get a very impressive experience as an employee. Many lessons from the internship at Karya Medika II hospital. I can meet with people who can guide me in the work. So, I can get the material for writing that graduating from college.
This is one of the better experiences I have ever got.

Demonstrasi Buruh (01 Mei 2013)

Aksi demonstrasi kaum buruh dalam rangka memperingati hari buruh internasional yang jatuh pada hari Rabu, 01 Mei 2013 berlangsung serentak di sejumlah kota seluruh Indonesia. Di Ibu Kota Jakarta, demonstrasi dilakukan sejak pagi dan tersebar di beberapa titik di Jakarta, seperti depan gedung DPR RI Senayan, kantor KPU, Kemenakertrans, Balaikota dan Bunderan HI yang akan dipusatkan di Gelora Bung Karno (GBK) kemudian massa aksi demo terakumulasi di depan Istana Negara.

Akibatnya, massa pendemo di depan kantor presiden itu semakin menyemut. Masing-masing kelompok massa mengisi waktunya hingga habis waktu yang diperbolehkan berdemo yakni pukul 18.00 wib dengan mendengarkan orasi dari mobil komando mereka.
Selain terkonsentrasi di GBK, ribuan massa buruh lainnya yang melakukan aksi di kawasan Bunderan HI melakukan aksi longmarch atau berjalan kaki menyusuri Jl. Jendela Sudirman dan MH Thamrin menuju istana untuk bergabung dengan beberapa elemen yang sudah berada di tempat itu sejak pagi.

Massa dari berbagai organisasi buruh yang melakukan longmarch dari Bunderan HI menuju istana, datang dari berbagai kawasan industri baik di Jakarta maupun kota-kota sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, maupun Bogor. Datang dengan cara berkelompok, mereka menggunakan puluhan bus ukuran besar yang diparkir di Jl Sudirman arah menuju istana.

Diperkirakan jumlah massa yang akan terkonsentrasi di istana pada sore hari mencapai puluhan ribu. Pada siang hari menuju sore hari, beberapa kelompok massa buruh secara bergelombang terus berdatangan dan memenuhi halaman depan istana negara. Untuk mengantisipasi kemungkinan hal yang tidak diinginkan, sebanyak 1.400 aparat keamanan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI disiagakan di kawasan istana untuk mengamankan salah satu obyek fital ini.

Rencananya, massa buruh di istana selanjutnya akan menuju ke GBK untuk bergabung dengan ribuan massa yang sudah ada di tempat itu sebelumnya. Di kawasan GBK, aparat yang disiagakan jumlahnya lebih besar yakni 16 ribu personil yang terdiri dari unsur Polri dan TNI.

Tuntutan para buruh masih sama dengan tema tuntutan demo-demo sebelumnya yakni penghapusan sistemn outsourching atau kerja kontrak, peningkatan kesejahteraan buruh, dan kepastian jaminan sosial para buruh.

SUMBER BERITA :
http://berita.maiwanews.com/demo-buruh-1-mei-2013-di-jakarta-berpusat-di-istana-30129.html

Kamis, 25 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila (Tulisan 1) - PT. POS INDONESIA

PT. POS INDONESIA

VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.

MISI
- Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
- Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
- Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
- Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
- Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan

MOTTO
Tepat Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )

TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :

1. Input values merupakan nilai-nilai yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos Indonesia, yang terdiri dari :
- Integrity : menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perubahaan.
- Commitment : menjunjung tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas.
- Resilience : mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan.
- Spiritual : menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual.
- Respect : bertindak dengan menghargai harkat dan martabat orang lain.

2. Process Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara condition of enterprise excellence, yang terdiri dari :
- Teamwork : mampu bekerjasama dalam mencapai tujuan.
- Discipline : melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan.
- Proactive : mengantisipasi dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan.
- Achievement : mengupayakan tercapainya sasaran dengan hasil terbaik.
- Systemic Thingking : menyikapi dan berfikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat.
- Accountable : mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Merit : memberikan apresiasi terhadap pencapaian kerja.

3. Output Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku kepentingan ketika menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :
- Customer Values : memberikan benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh pelanggan.
- Communicative : mampu menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia.
- Trustworthy : memegang teguh amanah yang diberikan.

STANDAR ETIKA BISNIS
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1. Status pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.
4. Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok-pokok Organisasi. Perusahaan juga menjamin bahwa peraturan-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar Good Corporate Governance.
5. Perusahaan mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang berbeda-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan praktik-praktik yang didasarkan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
6. Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara lain:
- Melakukan penataan pekerjaan dengan baik sehingga memotivasi dan memberdayakan pekerja
- Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pekerja, secara umum mengikuti peraturan serta sebanding dan kompetitif dengan industri sejenis
- Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan
- Meningkatkan disiplin pekerja agar mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan
- Menerapkan reward dan punishment secara adil sesuai prestasi atau tingkat kesalahan pekerja
- Memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta melindungi hak pekerja untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja
- Menempatkan PKB sebagai komitmen Perusahaan
- Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pekerja
- Memberikan hak-hak purna bakti sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan pekerja, kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja
- Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten
- Menyediakan penasehat hukum kepada pekerja dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan Perusahaan
- Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menurut tingkatan organisasi masing-masing.

7. Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.


8. Pekerja juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
- Setiap pekerja wajib menaati PKB, Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan
- Setiap pekerja wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya
- Setiap pekerja wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya
- Setiap pekerja wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan
- Setiap pekerja yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pekerja di lingkungannya.


• PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko yang dihadapi perusahaan.
Selanjutnya penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan yang memadai.

SUMBER : http://www.posindonesia.co.id/index.php/profil-perusahaan/good-corporate-governance

Rabu, 24 April 2013

Hubungan Industrial Pancasila (TUGAS 1)

Hubungan Industrial adalah suatu subjek yang membahas sikap dan perilaku orang-orang di dalam organisasi kerja (perusahaan) dan mencari sebab-sebab yang menentukan jadinya perilaku tersebut serta mencairkan jawaban terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Sedangkan hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Sedangkan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Yang dimuat dalam peraturan perusahaan terdiri dari hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dimaksudkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah apabila peraturan perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan tersebut bukan peraturan perusahaan. Cara pengusaha untuk memberitahukan kepada pekerja tentang peraturan perusahaan yaitu pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja, menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang sangat strategis dan mudah dibaca oleh para pekerja dan memberikan penjelasan langsung kepada para pekerja.

SUMBER :
http://yulandini.wordpress.com/2010/04/07/hubungan-industrial-pancasila/
http://legalakses.com/membuat-peraturan-perusahaan/
http://eightieslovers-rockstar.blogspot.com/2010/03/peraturan-perusahaan.html

Selasa, 19 Maret 2013

Jenis Resiko Yang Dihadapi Industri Perbankan

1. Risiko Murni
Resiko murni adalah risiko yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal : resiko kematian, gugatan hukum, kerusakan aset, kecelakaan, kebakaran dll.

Contoh risiko murni pada industri perbankan :

a. Risiko Operasional
Risiko operasional didefenisikan dalam Basel II sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan atau ketidakcukupan karena tidak memadainya proses internal, manusia, dan sistem atau dari kejadian eksternal. Risiko ini akan memberikan dampak kepada seluruh bisnis bank karena risiko operasional adalah risiko yang melekat di dalam bank ketika melakukan proses operasional sehari-hari.

b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.


2. Risiko Spekulasi
Risiko spekulasi adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan berjangka, dan sebagainya.

Contoh risiko spekulasi pada industri perbankan :

a. Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko kerugian dari posisi on dan off-balance sheet yang ditimbulkan dari pergerakan harga pasar.
Risiko ini menimbulkan dampak pada bank yang memiliki posisi instrumen keuangan pada neracanya. Namun, risiko ini tidak menimbulkan dampak jika bank hanya bertindak sebagai intermediaries dalam suatu transaksi.

Risiko Pasar Terdiri Atas:
- Risiko spesifik (specific risk)
Risiko spesifik adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pada pasar sekuritas yang hanya dialami oleh penerbit dari sekuritas tersebut.
- Risiko pasar umum (general market risk)
Risiko pasar umum adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pasar sehingga berdampak pada seluruh pasar dan pada sejumlah instrumen.

b. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang terjadi sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun counterparty lainnya pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko karena peminjam tidak membayar utangnya. Misalnya bank mengalami kerugian akibat terjadinya kredit macet. Bagi kebanyakan bank, porsi kerugian yang ditimbulkan oleh credit risk merupakan unsur resiko kerugian yang terbesar. Resiko kredit merupakan unsur yang paling memiliki potensi tercepat dalam menggerogoti modal bank.

Risiko kredit timbul dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
-Debitur tidak dapat melunasi utangnya;
-Obligasi yang dibeli bank, tidak membayar kupon dan/atau pokok utang;
-Terjadinya gagal bayar (non-performance) dari semua kewajiban antara bank dengan pihak lain. Misalnya, kegagalan untuk membayar kontrak derivatif.

c. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko terjadinya potensi kerusakan pada sebuah perusahaan sebagai akibat dari opini publik yang negatif. Risiko reputasi memiliki dampak kerugian yang semakin besar Selain itu, dampak risiko tersebut semakin cepat terjadi. Meningkatnya risiko reputasi disebabkan oleh pasar finansial telah bersifat global dan trading dilakukan 24 jam sehari. Jadi, dampak kerusakan reputasi bank internasional dapat terjadi setiap saat dan di mana pun berada karena dapat dilaporkan secara real time di seluruh dunia.

3. Risiko intern
Yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kerusakan aktiva karena kesalahan karyawan, kecelakaan kerja dll.

Contoh risiko intern pada industri perbankan :

a. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

b. Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi kompetitif dan prospek perkembangan bank dalam menghadapi pasar yang dinamis, penuh perubahan. Risiko bisnis meliputi risiko yang terkait dengan prospek dari produk dan layanan.

c. Risiko Strategis
Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.
Risiko strategis umumnya terkait dengan kebijakan sebagai berikut :
-Investasi pada suatu bisnis;
-Jenis bisnis yang akan diakuisisi;
-Pemilihan bisnis yang akan dipangkas atau dijual;

4. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

SUMBER : http://rinaldisantoso.blogspot.com/2012/01/manajeman-resiko-perbankan-manajeman.html

Sabtu, 12 Januari 2013

My New Life

Tepat di tanggal 12 Januari 2013, aku sah menjadi seorang istri dari laki-laki bernama "Agus Sarwono". Bahagia luar biasa, rasa gelisah terbayarkan dengan kebahagiaan ini. alhamdulillah dengan lantang dan lancar laki-laki yang aku cintai mengucapkan ijab qabul pertanda ia sungguh-sungguh mencinti ku.

Tuhan, terima kasih telah mengirimkan dia untuk melengkapi hidup ku. Menambahkan indahnya dunia ini. Terima kasih juga untuk seluruh keluarga besar ku yang sudah membantu acara pernikahan ini. Untuk teman-teman, terima kasih juga atas doa restu dan kehadirannya.

Entah bagaimana membalas semua yang sudah diberikan oleh orang banyak di hari pernikahan ku.

Semoga rumah tangga ku bahagia di dunia maupun di akhirat. Semoga hanya maut yang memisahkan aku dan dia di dunia. Amin Ya Rabbal Alamin :)

Rabu, 09 Januari 2013

Asuransi, Prinsip dan Jenisnya

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.


PRINSIP DASAR ASURANSI

1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

5. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


JENIS - JENIS ASURANSI

1. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang manusia.

Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Whole Life Insurance adalah asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.
2. Term Life Insurance adalah asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.
3. Endowment Insurance adalah asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.


2. Asuransi Umum (General Insurance)
yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak.


Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Marine Cargo Insurance adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.
2. Property Insurance adalah asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.
3. Motor Insurance adalah asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.
4. Engineering Insurance adalah asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.
5. Marine Hull & Aviation Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.
6. Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.
7. Miscellaneous Insurance adalah berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.


SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://infoasuransijiwa1001.blogspot.com/2011/05/macam-macam-asuransi.html

Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan

Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

SUMBER : http://asuransiaja.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-sejarah-asuransi-di.html