Selasa, 19 Maret 2013

Jenis Resiko Yang Dihadapi Industri Perbankan

1. Risiko Murni
Resiko murni adalah risiko yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa sengaja.
Misal : resiko kematian, gugatan hukum, kerusakan aset, kecelakaan, kebakaran dll.

Contoh risiko murni pada industri perbankan :

a. Risiko Operasional
Risiko operasional didefenisikan dalam Basel II sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan atau ketidakcukupan karena tidak memadainya proses internal, manusia, dan sistem atau dari kejadian eksternal. Risiko ini akan memberikan dampak kepada seluruh bisnis bank karena risiko operasional adalah risiko yang melekat di dalam bank ketika melakukan proses operasional sehari-hari.

b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.


2. Risiko Spekulasi
Risiko spekulasi adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan agar memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Misal: utang piutang, perdagangan berjangka, dan sebagainya.

Contoh risiko spekulasi pada industri perbankan :

a. Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko kerugian dari posisi on dan off-balance sheet yang ditimbulkan dari pergerakan harga pasar.
Risiko ini menimbulkan dampak pada bank yang memiliki posisi instrumen keuangan pada neracanya. Namun, risiko ini tidak menimbulkan dampak jika bank hanya bertindak sebagai intermediaries dalam suatu transaksi.

Risiko Pasar Terdiri Atas:
- Risiko spesifik (specific risk)
Risiko spesifik adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pada pasar sekuritas yang hanya dialami oleh penerbit dari sekuritas tersebut.
- Risiko pasar umum (general market risk)
Risiko pasar umum adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pasar sehingga berdampak pada seluruh pasar dan pada sejumlah instrumen.

b. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang terjadi sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit yang diberikan bank kepada debitur maupun counterparty lainnya pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko karena peminjam tidak membayar utangnya. Misalnya bank mengalami kerugian akibat terjadinya kredit macet. Bagi kebanyakan bank, porsi kerugian yang ditimbulkan oleh credit risk merupakan unsur resiko kerugian yang terbesar. Resiko kredit merupakan unsur yang paling memiliki potensi tercepat dalam menggerogoti modal bank.

Risiko kredit timbul dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
-Debitur tidak dapat melunasi utangnya;
-Obligasi yang dibeli bank, tidak membayar kupon dan/atau pokok utang;
-Terjadinya gagal bayar (non-performance) dari semua kewajiban antara bank dengan pihak lain. Misalnya, kegagalan untuk membayar kontrak derivatif.

c. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko terjadinya potensi kerusakan pada sebuah perusahaan sebagai akibat dari opini publik yang negatif. Risiko reputasi memiliki dampak kerugian yang semakin besar Selain itu, dampak risiko tersebut semakin cepat terjadi. Meningkatnya risiko reputasi disebabkan oleh pasar finansial telah bersifat global dan trading dilakukan 24 jam sehari. Jadi, dampak kerusakan reputasi bank internasional dapat terjadi setiap saat dan di mana pun berada karena dapat dilaporkan secara real time di seluruh dunia.

3. Risiko intern
Yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kerusakan aktiva karena kesalahan karyawan, kecelakaan kerja dll.

Contoh risiko intern pada industri perbankan :

a. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

b. Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi kompetitif dan prospek perkembangan bank dalam menghadapi pasar yang dinamis, penuh perubahan. Risiko bisnis meliputi risiko yang terkait dengan prospek dari produk dan layanan.

c. Risiko Strategis
Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.
Risiko strategis umumnya terkait dengan kebijakan sebagai berikut :
-Investasi pada suatu bisnis;
-Jenis bisnis yang akan diakuisisi;
-Pemilihan bisnis yang akan dipangkas atau dijual;

4. Risiko Hukum
Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

SUMBER : http://rinaldisantoso.blogspot.com/2012/01/manajeman-resiko-perbankan-manajeman.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar