Rabu, 09 Januari 2013

Asuransi, Prinsip dan Jenisnya

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.


PRINSIP DASAR ASURANSI

1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

5. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


JENIS - JENIS ASURANSI

1. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
yang mana objek pertanggungannya adalah manusia dan yang ditanggungkan adalah kehidupan seorang manusia.

Asuransi Jiwa Konvensional terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Whole Life Insurance adalah asuransi yang preminya sangat wajar dan memberikan proteksi sampai 99 tahun serta menghasilkan nilai tunai yang dapat diambil setelah 2 tahun mengendap atau dibiarkan sampai batas waktu yang Anda tentukan sendiri. Keistimewaan dari produk ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.
2. Term Life Insurance adalah asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan berjangka waktu tahunan. Premi yang dibayar harus diperbaharui setiap tahun dan disesuaikan dengan usia tertanggung.
3. Endowment Insurance adalah asuransi yang memberikan manfaat pembayaran tunai dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Asuransi ini membentuk nilai tunai dengan unsur investasi. Secara umum, preminya lebih mahal ketimbang Term Life Insurance namun manfaatnya bisa kita pilih sesuai kebutuhan, misalnya Asuransi Pendidikan atau Asuransi Dana Pensiun.


2. Asuransi Umum (General Insurance)
yang mana objek pertanggungannya adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak.


Asuransi Umum terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Marine Cargo Insurance adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas barang yang dikirim dari suatu kota ke kota lain di suatu negara atau antar negara. Risiko yang dijamin berupa kecelakaan dan kebakaran atas kendaraan pengangkut, kecurian, dan pembajakan selama dalam perjalanan.
2. Property Insurance adalah asuransi yang menjamin berbagai aset yang umumnya tidak bergerak, seperti bangunan, mesin-mesin dan bahan baku produksi, serta barang dagangan. Risiko yang dijamin berupa kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara, dan berbagai musibah lainnya.
3. Motor Insurance adalah asuransi yang melindungi kendaraan (mobil dan sepeda motor) terhadap kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.
4. Engineering Insurance adalah asuransi yang memberi perlindungan atas pekerjaan konstruksi, pemasangan instalasi rangkaian mesin, mesin-mesin yang telah terpasang serta peralatan elektronik dan boiler.
5. Marine Hull & Aviation Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan atas rangka kapal laut dan udara akibar kecelakaan atau kebakaran.
6. Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin kerugian atas gugatan pihak ketiga akibat kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau cacat produk dan/atau tindakan profesional.
7. Miscellaneous Insurance adalah berbagai asuransi yang tidak termasuk dalam jenis Asuransi Umum sebelumnya, misalnya asuransi uang, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi golf, dan lain sebagainya.


SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://infoasuransijiwa1001.blogspot.com/2011/05/macam-macam-asuransi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar