Jumat, 18 Februari 2011

HAK ASASI MANUSIA

E. Hak Asasi Manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.

Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal right
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintah
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkn perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
- Hak mendapat layanan dna perlindungan hukum

4. Hak asasi ekonomi / Property Right
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang dll
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak asasi peradilan / Procedual Right
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, peangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

SUMBER : http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar