Jumat, 18 Februari 2011

NEGARA

B. Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.


Fungsi Negara :
- Menurut John Locke, fungsi Negara ada tiga, yaitu :
1. Fungsi legislatif ialah fungsi untuk membentuk UU atau peraturan
2. Fungsi eksekutif ialah fungsi untuk melaksanakan UU atau peraturan
3. Fungsi federatif ialah fungsi untuk hubungan luar negeri

- Menurut Montesiqeiu, fungsi Negara ada tiga, yaitu :
1. Fungsi legislatif ialah fungsi membentuk UU
2. Fungsi eksekutif ialah fungsi membentuk UU
3. Fungsi yudikatif ialah fungsi mengawasi pelaksanaan UU

- Menurut Charles E Merriam
Fungsi Negara meliputi : keamanan eksternal, internal, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
SUMBER : http://id.shvoong.com/social-sciences/1997184-fungsi-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar