Jumat, 18 Februari 2011

WARGA NEGARA

A. Warga Negara

Warga Negara merupakan terjemahan dari kata citizens (Bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga Negara, sesame penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga negara dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yang bernama Negara.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

• Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
2. Kewarganegaraan dalam arti formil ddan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebaga warga Negara. Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

SUMBER : - http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar